KONTROVERSI HAK PILIH PASIEN DENGAN GANGGUAN JIWA

Apakah pasien dengan gangguan jiwa masih memiliki hak pilih? Pertanyaan ini mungkin terlihat mudah, tetapi akan menjadi sulit ketka kita mulai menghadapkannnya kepada aspek hukum dan kenyataan yang sesungguhnya dilapangan. Sejak pemilu yang pertama dilaksanakan hingga saat ini, hak pilih pasien dengan gangguan jiwa bak itu ringan maupun berat terkesan diabaikan. Mereka seolah-olah dianggap bukan lagi warga negara Indonesia, sebagian besar hak-hak mereka seolah-oah dihapuskan hanya karena hendaya yang mereka miliki. Jika kita mencoba menilik dari aspek hukum yang berlaku dinegara kita, UU Republik Indonesia No.10 tentang pemilu sudah jelas-jelas menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu hanyalah “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pemah kawin” dan tanpa satu syarat tambahan apapun. Tidak satupun pasal ada yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang memiliki gangguan jiwa tidak berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Lantas mengapa pada kenyataannya hak pilih mereka tidak pernah diperhatikan? Padahal, jika kita kita hitung pasien yang dirawat di sebuah rumah sakit jiwa dapat mencapai jumlah 600 orang yang berarti sangat besar jika hak pilih mereka kita fungsikan.


Lantas muncul pertanyaaan apakah mereka bisa mempertimbangkan mana calon yang baik dan mana calon yang kurang baik? Mengenai hal ini kita harus melihat kembali kepada kondisi medis dari pasien itu sendiri. Secara keseluruhan penyakit jiwa dipisahkan menjadi organik dan fungsional, pada pasien yang termasuk gangguan fungsional daya ingatnya masih baik, yang bermasalah mungkin hanya pada hendaya dalam menilai fungsi realitas, tapi gangguan ini hanya didapatkan pada pasien yang baru masuk ataupun pasien dengan status psikotik berat edangkan pasien diluar kategori itu sudah hampir seperti orang normal. Bahkan rata-rata pasien yang di rawat di rumah sakit jiwa rata-rata hanya mengalami fase psikotik berat dalam jangka waktu yang relatif singkat, setelah mendapatkan perawatan biasanya mereka akan mulai membaik hingga mencapai taraf yang memuaskan.
Memang bagaimanapun semua ini masih tetap merupakan kontroversi, disatu sisi mereka adalah warga negara juga, namun disisi lain mereka memiliki masalah dalam melakukan pertimbangan tentang pilihan yang akan mereka hadapi dalam sebuah pemilu. Kita kembalikan lagi sekarang kepada komitmen pemerintah apakah akan mengabaikan hak mereka atau tidak. Agar tidak terus menjadi polemik hendaknya dibuatkan revisi dari undang-undang yang ada agar status mereka menjadi jelas didalam pemilu.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Sepertinya pasien dgn gangguan jiwa berat sebaiknya hak pilihnya dihapuskan, biar tidak menimbulkan kecurangan dan menambah jumlah golput . . .

Anonim mengatakan...

klo orang dengan ganggua jiwa berat spt schizoprenia atau depresi berat dengan gejala psikotik misalnya, tentu saja tidak bisa dan tidak boleh memilih, karena ia tidak dalam keadaan "sadar" dan tidak mampu mempertanggungjawabkan apa yg dilakukannya..klo yg ringan spt depresi ringan atau hanya reaksi cemas, its ok..
btw, hebat timpale ngae blog puk..
ajahin de?

PLEASE WRITE YOUR COMMENT HERE

  © Blogger template Columnus by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP